Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:00 WIB
LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya Permendiknas yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). “Seharusnya justru semakin membuka mata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya meningkatkan mutu RSBI,” tukas Raihan lagi.
“Padahal sebagaimana tertulis dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1), menyatakan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” tegas H Raihan Iskandar, Lc.MM, Anggota Komisi X FPKS DPR-RI, kepada koran ini kemarin.
Baca Juga:
Karena itu dia tak simpatik dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh yang menyatakan biaya mahal merupakan konsekuensi dari pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University