Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal

Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Permendiknas Picu Pendidikan Kian Mahal
Menurutnya, pemerintah pun secara nyata melegalisasi pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 dimana pasal 16 ayat (1) menyatakan perihal kesediaan peserta didik mulai jenjang SD sampai SMA membayar pungutan untuk menutupi biaya operasional RSBI.

“Legalisasi inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah RSBI untuk mematok tarif tinggi kepada peserta didik dan orang tua peserta didik. Pasal pungutan ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang  Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu Pasal 3 yang menyatakan bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya,” kata anggota dewan dari Dapil NAD 2 ini.

Dia menambahkan, pasal pungutan inilah yang telah mempengaruhi secara psikologis masyarakat yang tak mampu secara ekonomi untuk mendaftar di sekolah RSBI. Pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa RSBI juga menyediakan alokasi 20 persen bagi kalangan yang tak mampu secara ekonomi, ternyata tak sesuai dengan realitas di lapangan.

“Peserta didik atau orang tua peserta didik yang tak mampu secara ekonomi, secara nyata enggan masuk RSBI karena pihak sekolah telah mematok tarif yang tinggi terlebih dahulu. Akibatnya, RSBI hanya dimasuki oleh orang-orang yang mampu saja secara ekonomi,” ungkapnya. (msi)


LHOKSEUMAWE- Kementerian Pendidikan dituding tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan. Salah satu indikasinya adalah dengan adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News