Permenhub 32 Seimbangkan Taksi Online dan Konvensional

Permenhub 32 Seimbangkan Taksi Online dan Konvensional
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

Dengan begitu, konflik horizontal antara taksi online dan konvensional bisa diredam.

"Kami berlakukan 1 April nanti. KIR, SIM, STNK, dan tarif butuh waktu untuk pemda menyusunnya," kata dia.

Sementara itu, Tito menilai, konflik antara taksi online dan konvensional muncul karena adanya anggapan keberpihakan pemerintah.

"Intinya kami lihat ada dinamika, ada keberatan dan bahkan tindak kekerasan antara pengemudi online dan konvensional," kata Tito.

Untuk menertibkan persoalan itu, Tito bersama dengan Budi Karya serta Rudiantara pun melakukan video conference dengan sejumlah kepala daerah yang memiliki potensi konflik.

"Beberapa tempat memang tidak terjadi. Karena itu kami lakukan sosialisasi. Kami ingin adanya aturan jadi lebih tertib dan menyelesaikan masalah," ujar Tito.

Sementara itu, Rudiantara mengatakan, transisi bisnis dari konvensional ke digital pasti akan menimbulkan gejolak. (Mg4/jpnn)


Menteri Perbuhungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar sosialisasi Permenhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News