Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan hasil survei di lima kota atas Permenhub (PM) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlundingan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di hadapan perwakilan ojek online (ojol), Kamis (13/6).
Selain itu juga pengumuman penerapan aturan tersebut untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Budi yang ditemui di Kemenhub menyatakan dirinya akan lapor kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai hasil pertemuan dengan perwakilan ojol. Dari pertemuan itu telah menyetujui adanya penerapan PM 12/2019. ”Semua mendukung. Paling dapat minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, Red),” bebernya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakukan PM 12/2019 di lima kota. Kota tersebut antara lain Jakarta, Makasar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi yang mengikuti survei tersebut.
BACA JUGA: Terungkap, Terduga Teroris Tunggu Instruksi Lakukan Bom Bunuh Diri di Jakarta
Hasilnya kenaikan tarif bisa menaikan kesejahteraan pengemudi. ”76 persen pengemudi mengatakan betul,” tuturnya. Lalu bagaimana tentang penurunan order? 63 persen pengemudi menyatakan sama saja.
Selain itu Budi juga menjelaskan terkait diskon. Pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online.
”Kami menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama,” tutur Budi.
Hasil survei terkait Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dibeberkan di hadapan perwakilan ojek online.
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah