Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
Sabtu, 15 Juni 2019 – 05:10 WIB
Sejauh ini Igun tidak menerima aduan dari anggotanya mengenai keresahan penerapan PM 12/2019. Menurutnya, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan diberlakukan aturan itu. Dia juga optimis tidak ada penolakan apalagi melihat hasil survei yang positif.
Terkait dengan penghapusan diskon, Igun menyatakan bahwa adanya diskon merupakan daya pikat untuk menarik konsumen. Jika ada harga yang dikurangi, itu tidak mempengaruhi penghasilan pengemudi. Sebab pengemudi mendapatkan upah sesuai tarif sebelum diskon. (lyn)
Hasil survei terkait Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dibeberkan di hadapan perwakilan ojek online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah