Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
Selama persidangan, organisasi tersebut mengaku tidak dimintai pertimbangan.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengaku kaget ketika mendapati berita mengenai pencabutan PM 26 itu. Ateng pun mengkonfirmasi kepada Kementerian Perhubungan perihal hal tersebut.
”Saya tanya keputusan MA itu sudah sejak kapan? Kok tidak diberitahukan,” ucapnya kemarin (23/8).
PM 26 tersebut dicabut MA melalui surat keputusan nomor 37 P/HUM/2017. Walaupun demikian PM 26 masih berlaku hingga November nanti.
Ateng mengaku kecewa dengan MA. Apalagi sudah banyak taksi online yang sudah berangsur-angsur mengikuti aturan PM 26.
”Kasihan mereka yang sudah mau jalan sesuai rel. Jumlahnya tidak sedikit, seribuan lebih,” bebernya.
Selain itu dengan adanya PM 26 juga akan melindungi kepentingan masyrakat. Misalnya saja mengenai tarif. Dengan ditetapkan tarif batas bawah dan batas atas, akan ada aturan batasan harga.
Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM
- Rombongan Jemaah Umrah Kena Pungli di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Siap-Siap Saja
- Bobby Nasution Subsidi Masyarakat Pengguna Jasa Angkot di Medan, Sebegini Jumlahnya
- Organda NTB Prediksi Tarif Angkutan Umum bisa Naik 20 Persen
- Daripada Mati, Angkutan Umum Ikut Naikkan Tarif