Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Namun, sampai kemarin belum ada ajakan kepada MTI untuk berdialog soal putusan tersebut.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ada kemungkinan akan ada perubahan PM 26. Salah satunya adalah masalah pengaturan kembali.
”Logikanya akan demikian (tarif diatur, Red),” ucapnya. Dia menambahkan jika keputusan final nantinya harus mengacu pada penjaminan keselamatan bagi masyarakat.
Belakangan muncul dorongan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang memutus Putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017. Dorongan itu muncul pasca putusan tersebut ramai dibicarakan.
Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan bahwa instansinya belum menerima laporan soal putusan tersebut.
”Walaupun (sudah) ada pihak yang berkonsultasi mengenai kemungkinan melakukan kajian atas putusan tersebut,” terang dia.
Pria yang akrab dipanggil Farid itu pun mengungkapkan bahwa instansinya menjadikan laporan sebagai salah satu pintu masuk.
“Untuk mencari tahu ada atau tidak indikasi dan bukti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin terjadi,” ungkapnya.
Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM
- Rombongan Jemaah Umrah Kena Pungli di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Siap-Siap Saja
- Bobby Nasution Subsidi Masyarakat Pengguna Jasa Angkot di Medan, Sebegini Jumlahnya
- Organda NTB Prediksi Tarif Angkutan Umum bisa Naik 20 Persen
- Daripada Mati, Angkutan Umum Ikut Naikkan Tarif