Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa

Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, KY mempersilakan bila ada individu, lembaga, atau kelompok masyarakat yang hendak melaporkan putusan tersebut.

Dia menjamin, KY tidak pandang bulu. ”Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Lantaran belum ada keputusan pasti dari Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI juga belum berani mengambil sikap. ”Soal itu silakan ke Kemenhub,” ungkap Kepala Dishub DKI Andri Yansyah.

Namun demikian, sampai kemarin instansi tersebut masih melayni uji KIR taksi online. ”Selama operator dan pemilik datang untuk menguji akan tetap kami layani,” jelas Kepala Satuan Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (Kasatpel PKB) Dishub DKI Tiyana Brotoadi kepada Jawa Pos.

Disamping putusan tersebut belum berlaku, Dishub DKI tetap menguji KIR taksi online demi memberikan jaminan keselamatan pengguna jasa angkutan umum di wilayah mereka.

Sampai kemarin, tidak kurang 9.328 taksi online dari Uber, Grab, maupun Go-Car melaksanakan uji KIR. Dari angka tersebut, 8.619 di antaranya lulus uji KIR. Sedangkan sisanya sebanyak 709 kendaraan tidak.

”Itu (angka) dari Mei 2016,” beber Tiyana. Meski belum mengambil sikap, Dishub DKI menghormati putusan MA.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DKI Maruli Sijabat menyampaikan bahwa instansinya menghargai dan patuh pada putusan tersebut.

Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News