Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:51 WIB
Larangan melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online yang tertuang dalam putusan tersebut akan mereka laksanakan. ”Kecuali yang parkir sembarangan,” tegas Maruli.
Dia pun menyampaikan bahwa instansinya bakal membahas putusan MA yang membatalkan permenhub taksi online lebih lanjut. ”Akan kami konsolidasikan,” jelasnya. (lyn/syn)
Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM
- Rombongan Jemaah Umrah Kena Pungli di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Siap-Siap Saja
- Bobby Nasution Subsidi Masyarakat Pengguna Jasa Angkot di Medan, Sebegini Jumlahnya
- Organda NTB Prediksi Tarif Angkutan Umum bisa Naik 20 Persen
- Daripada Mati, Angkutan Umum Ikut Naikkan Tarif