Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Organda Kecewa
Kamis, 24 Agustus 2017 – 07:51 WIB

Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Larangan melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online yang tertuang dalam putusan tersebut akan mereka laksanakan. ”Kecuali yang parkir sembarangan,” tegas Maruli.
Dia pun menyampaikan bahwa instansinya bakal membahas putusan MA yang membatalkan permenhub taksi online lebih lanjut. ”Akan kami konsolidasikan,” jelasnya. (lyn/syn)
Organisasi angkutan darat (organda) kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub 26/2017 (PM 26) tentang taksi online.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita
- Organda dan Pengusaha Digital Dorong Penggunaan QRIS di Transportasi Publik Jakarta
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM
- Rombongan Jemaah Umrah Kena Pungli di Bandara SSK II Pekanbaru, Pelaku Siap-Siap Saja
- Bobby Nasution Subsidi Masyarakat Pengguna Jasa Angkot di Medan, Sebegini Jumlahnya