Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi
Rabu, 23 Agustus 2017 – 09:18 WIB
Dihubungi terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga tidak memberi banyak tanggapan tentang putusan tersebut.
"Mohon maaf kami belum bisa comment. Masih kami pelajari," jawab Ridzki singkat. (lyn/syn/agf)
Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kopi Bahagia
- Wapres Minta Moda Transportasi Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat, Terapkan Teknologi
- KPK Bisa Saja Memanggil Erick Thohir dan Budi Karya Setelah Hasto Bernyayi soal Pemenangan Jokowi
- Hasto Sebut Kapasitasnya di Timses Jokowi di KPK, Lalu Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya
- Tamu Upacara HUT RI di IKN Kemungkinan Dikurangi Gegara Ini
- Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai