Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi

Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Pemerintah Dorong Sinergi
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Salah satu amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

Adapun Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret Drajad Tri Kartono menyatakan keberadaan transportasi online merupakan buah dari adopsi inovasi yang terus berkembang di masyarakat. Dia menyebut inovasi itu juga bagian dari perkembangan budaya yang erat kaitannya dengan teknologi.

"Itu fakta sosiologis dan tidak bisa dilawan, kalau dilawan juga hanya akan bertahan beberapa saat saja," ujar dia.

Pemerintah di berbagai daerah seperti Salatiga, Magelang, Sukabumi, hingga Batam bisa mencari jalan tengah atas kondisi tersebut.

Drajad juga menyatakan pemerintah harus merangkul seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil merupakan yang terbaik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. "Karena kenyataannya keberadaan teknologi itu memang dibutuhkan," kata Drajad. (dil/jpnn)


Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News