Permenkes Soal Pedoman Pembatasan Sosial Menuai Kritik
Minggu, 05 April 2020 – 14:42 WIB
Selanjutnya, barulah data-data yang telah dikumpulkan oleh ahli epidemiologi tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan agar permohonan pembatasan sosial berskala besar dikabulkan.
Terkait kesiapan sumber daya manusia atau ahli epidemiologi, menurutnya mungkin sudah ada di kabupaten dan kota hanya saja kajian ilmiah yang telah dikumpulkan itu harus melibatkan akademisi maupun kalangan profesi yang bisa memahami.
"Nantinya tentu dipelajari bagaimana dinamika distribusi kasus ini termasuk pergerakan dan lainnya," kata lulusan Prince of Songkla University tersebut. (antara/jpnn)
Ahli epidemiologi dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Defriman Djafri Ph.D mengatakan syarat pengumpulan data termasuk peningkatan kejadian transmisi lokal untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar memberatkan daerah.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Soal Kemasan Rokok Polos, Pemerintah Dinilai Bakal Kesulitan Mengawasi & Identifikasi Produk
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru