Permenkes Soal Pembatasan Sosial Dinilai Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Minggu, 05 April 2020 – 12:32 WIB

Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay
"Dalam peraturan pemerintah No. 21/2020 maupun di dalam permenkes No. 9/2020 ini juga tidak ditemukan sanksi bagi yang melanggar. Itu artinya, penetapan PSBB dengan serentetan birokrasi boleh saja tidak ditaati. Dan ketidaktaatan itu sebenarnya sudah terjadi dan dapat dilihat di tengah masyarakat," tuturnya.
Daulay khawatir, peraturan pemerintah dan permenkes PSBB hanya akan menjadi dokumen kearifan. Dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi, tetapi tidak terimplementasi di bumi. (gir/jpnn)
Kesimpulannya, permenkes tersebut tidak efektif dalam mengatur kerja-kerja besar perang melawan virus Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah