PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.
Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.
Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu:
a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning