PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Jumat, 27 Januari 2023 – 10:16 WIB
d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 juga dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berstatus PNS;
b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Berijazah paling rendah sarjana atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian.
Lalu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu