PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional resmi undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.
Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.
Dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 menyebutkan seleksi PPPK terdiri dua, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Adapun ketentuan seleksi kompetensi ini diatur dalam beberapa pasal dalam PermenPAN-RB 14/2023 sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 salah satunya mengatur seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, ini perinciannya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak