PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya 

PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya 
Seleksi Kompetensi PPPK akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

d. bobot penilaian setiap jenis tes; 

e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan 

f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. 

Paragraf 5 

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 

Pasal 32 

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. 

(2) Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. 

PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 salah satunya mengatur seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, ini perinciannya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News