PermenPAN-RB 14 2023: Seleksi Kompetensi PPPK Gunakan CAT, Ini Perinciannya
(3) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.
(4) Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.
(6) Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis (esy/jpnn)
PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 salah satunya mengatur seleksi kompetensi PPPK menggunakan CAT, ini perinciannya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan