PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, Afirmasi?

PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, Afirmasi?
PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan  PNS & PPPK Terbit, pemberian afirmasi? Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nur menegaskan, kita tidak boleh menutup mata banyak juga yang nakal mendongkrak nilai di tes tambahan itu.

3. Pasal 60 tentang perjanjian masa kerja PPPK. Pasal ini menurut Bunda Nur, unik dan luar biasanya di PermenPAN-RB lama dibatasi 1 sampai 5 tahun.

Nah, PermenPAN-RB 6/2024 tidak lagi dituliskan masa kontrak dari PPPK.

"Bersyukur sekali kenapa di sana hanya ditulis paling singkat 1 tahun sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini tentunya melegakan honorer tidak dipusingkan lagi dengan masa kontraknya. Jangan sampai disebut ASN yang dikontrak alias ASN enggak jelas," bebernya.

Kalau soal penilaian kinerja atau kebutuhan, lanjutnya, kembali lagi kepada individunya. Kalau mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik. 

Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, alhamdulillah sudah dijjamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.

Namun, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.

Dia berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024. Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.

PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, pemberian afirmasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News