PermenPAN RB 61: Menteri Sebut Soal SKD CPNS Terlalu Sulit
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin akhirnya menetapkan aturan baru untuk memenuhi formasi CPNS 2018 yang kosong. Aturan baru itu dituangkan dalam PermenPAN-RB 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS 2018.
Dalam PermenPAN-RB baru itu, Menteri Syafruddin beralasan, turunnya kebijakan baru karena tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Karena soalnya terlalu sulit itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018," kata Menteri Syafruddin, sebagaimana yang tertuang dalam PermenPAN-RB 61/2018.
Selain itu terjadi disparitas hasil kelulusan antarwilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pertimbangan yang lain adalah alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai. Di samping mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PermenPAN-RB 61/2018. Peraturan ini memperkuat PermenPAN-RB 37/2018," tandasnya. (esy/jpnn)
MenPAN RB Syafruddin beralasan, terbitnya PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018 untuk mengisi formasi CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Info Pengisian Formasi CPNS dari Honorer Bikin Gempar, BKN Beri Penjelasan
- Formasi Kosong Diisi Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Tidak Lulus
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Passing Grade SKD CPNS 2019 Lebih Rendah Dibanding 2018
- KemenPAN-RB Sodorkan Solusi Kasus 261 Peserta Tes CPNS 2018
- Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tak Lulus Masih Ditangani Polisi