PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  

PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera soal PermenPAN-RB 6/2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena menghilangkan batasan kontrak kerja PPPK dalam regulasi terbarunya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perekrutan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 ini patut diapresiasi. Sebab, pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi untuk pengadaan PNS dan PPPK 2024.

"Kami apresiasi pemerintah karena isi PermenPAN-RB Pengadaan PNS dan PPPK 2024 berpihak kepada honorer," kata Mardani kepada JPNN, Selasa (30/7).

Salah satu yang dinilai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membawa perubahan besar adalah Pasal 60.

Pasal yangmengatur masa perjanjian kerja PPPK itu dinilai positif sehingga honorer tidak perlu khawatir.

Dalam Pasal 60 disebutkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

 Ini didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebut PermenPAN-RB 6/2024 tidak ada batasan maksimal kontrak kerja PPPK. Honorer jangan khawatir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News