PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  

PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera soal PermenPAN-RB 6/2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi, minimal 1 tahun masa kontraknya dan tidak ada batasan maksimal. Itu perubahan besarnya," ucapnya.

Pasal 60 itu kata Mardani, memberikan keleluasaan kepada PPK untuk membuat masa kontrak lebih lama. Jadi, tidak dibatasi 5 tahun.

Dia tidak menilai pasal dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 itu akan dijadikan alat bagi pemda untuk memberhentikan honorernya.

Menurut Bapak Honorer ini, julukan Mardani, pemutusan hubungan kerja PPPK tidak semudah itu. PPPK memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diutak-atik pemda.

"Pesan saya kepada honorer belajar yang baik biar bisa diangkat PPPK. Kalau sudah diangkat PPPK, bekerja yang baik' agar tetap dipekerjakan hingga pensiun," pungkas Mardani Ali Sera. (esy/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sebut PermenPAN-RB 6/2024 tidak ada batasan maksimal kontrak kerja PPPK. Honorer jangan khawatir.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News