PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa 

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa 
PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

Pasal 5

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 berisi syarat PPPK menerima gaji berkala maupun gaji istimewa 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News