PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa
Senin, 24 Juli 2023 – 20:31 WIB

PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB (pejabat yang bersangkutan) ataupejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. golongan/jabatan;
d. masa perjanjian kerja;
e. perpanjangan perjanjian kerja;
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 berisi syarat PPPK menerima gaji berkala maupun gaji istimewa
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun