PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya bisa menerima kenaikan gaji berkala serta istimewa. Ini setelah pemerintah menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomo 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang