PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun

PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.

Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.

Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.

Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS.

Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.

Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS.

Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.

Pendidikan D-III linear golongannya golongannya VII atau II/c PNS.

PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sudah terbit di mana mengatur tentang gaji PPPK 2019 yang dihitung berdasarkan jabatan serta pendidikan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News