PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sudah diterbitkan sebagai payung hukum pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.
"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi, Rabu (13/2).
Honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai
Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Terindikasi Banyak yang Curang, Data PPPK 2024 Diverifikasi Ulang
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah