PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sudah diterbitkan sebagai payung hukum pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari ketentuan yang ada di aturan terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah mendaftar, belum tentu bisa ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk bisa melaju pada tahapan berikutnya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, saat proses pendaftaran berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melaksanakan verifikasi secara cermat dan teliti terkait kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar.

"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya langsung diverifikasi oleh instansi penerima PPPK," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi, Rabu (13/2).

PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019: Berkas Pelamar PPPK dari Honorer K2 Diverifikasi

Honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai

Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengadaan PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News