PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan jenjang karier PNS.
Regulasi yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 itu bertujuan untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
"Jadi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 ini mengatur pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional," kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, Jumat (9/7).
Dijelaskannya, PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier secara terstandar. Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan.
Aba mengungkapkan, pola karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
"Jika pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah jenjang karier yang bisa ditempuh setiap PNS yang telah memenuhi syarat," terangnya
Kalau pola kariernya jelas, lanjut Aba, maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi setiap PNS tahu betul kariernya ke arah mana.
Aba menguraikan, ruang lingkup pola karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier.
Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer