PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS

Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karier, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
"Dengan adanya pola karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier," ucapnya
Jalur karier terangnya, merupakan lintasan posisi jabatan yang bisa dilalui PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun lebih tinggi.
Dijelaskan, pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karier horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi. Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan pola karier horizontal yang bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk pola karier diagonal, jelas Aba, perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antarkelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita (PNS) sudah makin terbuka. Namun syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.
Pola karier PNS merupakan amanat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pola karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN.
Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting