PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
Sabtu, 10 Juli 2021 – 14:41 WIB
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, tambah Aba, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya