PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
Sabtu, 10 Juli 2021 – 14:41 WIB

PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pola karier PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, tambah Aba, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jenjang karier PNS kini mengalami perubahan setelah diterbitkankan PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting