PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, telah terbit.
Dalam PermenPAN-RB yang diteken Menteri Syafruddin pada 11 Februari itu merinci daftar formasi yang akan dibuka pada pengadaan PPPK tahap pertama.
Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam peraturan menteri ini meliputi:
a. Tenaga Honorer Eks K2
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
c. penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas Pertanian provinsi dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Selanjutnya, honorer K2 yang dimaksud adalah:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Sudah terbit PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK, yang juga merinci formasi PPPK tahap pertama.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya