PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
"Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi," terang Menteri Anas dalam PermenPAN-RB tersebut.
Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berstatus PNS.
b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
c) Sehat jasmani dan rohani.
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?