PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS perlu menyikam. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

"Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi," terang Menteri Anas dalam PermenPAN-RB tersebut.

Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,  perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.

MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a) Berstatus PNS.

b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

c) Sehat jasmani dan rohani. 

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News