PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; dan
f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas.
Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF. Juga perpindahan antarjabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB