PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS perlu menyikam. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; dan 

f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 

"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas. 

Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF. Juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News