PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS perlu menyikam. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

a) Berstatus PNS; 

b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

c) Sehat jasmani dan rohani; 

d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

e) Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

f) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

g) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

h) Berusia paling tinggi: (1) 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional telah terbit, PNS dan CPNS perlu menyimak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News