PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit.
Salah satu yang pasal di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai.
Pasalnya, dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.
PermenPAN-RB tersebut juga dinilai guru honorer lebih berpihak kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang besertifikat pendidik (beserdik).
Nah, yang memiliki serdik ini mayoritas guru swasta dibandingkan guru negeri.
Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK 2022 dinilai berpihak kepada guru swasta. Benarkah? Simak pasal-pasal terkait ini.
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya