PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya

PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 antara lain mengatur pelamar prioritas yang tidak perlu dites lagi. Ilustrasi: Foto: dok.JPNN.com

2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG)  dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian: 

a. kualifikasi akademik; 

b. kompetensi;

c. kinerja; 

d. pemeriksaan latar belakang (background check). (esy/jpnn)


PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 antara lain mengatur pelamar prioritas yang tidak perlu dites lagi. Nih kriterianya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News