PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Terbit, Guru Honorer Makin Bersemangat

PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Terbit, Guru Honorer Makin Bersemangat
PermenPAN-RB PPPK 2022 terbit, honorer makin bersemangat. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Guru SD Negeri 1 Kuta Makmur, Aceh Utara, Nurul Hayati mengatakan ASN PPPK merupakan kesempatan terbaik bagi para guru, khusus bagi mereka yang sudah tidak dapat mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Memang sangat bermanfaat, karena kalau kami yang usianya sudah tua-tua enggak bisa ikut PNS lagi. Jadi, ASN PPPK ini solusinya," kata Nurul. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengapresiasi KemenPAN-RB yang telah menerbitkan PermenPAN-RB 20/2022.

Menurut Iwan, kehadiran regulasi tersebut merupakan solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi. Harapannya, para guru yang nantinya akan memperoleh formasi ini makin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

Dia menambahkan PermenPAN-RB 20/2022 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu juta guru demi meningkatnya kualitas pendidikan nasional,.” katanya. 

“Dengan hadirnya kebijakan ini, kami juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022 agar menarik minat para guru yang hingga kini belum berpartisipasi dalam ASN PPPK,” kata Iwan.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021. Dari 487.814 guru, sekitar 293.860 guru telah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah pada tahun 2021.

Selain itu, mengacu surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru 2022, disebutkan telah ditetapkan alokasi danak alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2022 sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Alokasi tersebut telah mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah (ASND), rencana formasi ASND, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13. 

Guru honorer makin bersemangat dan termotivasi untuk belajar setelah terbitnya PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News