PermenPANRB 1 Tahun 2023: Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah, 3 Hal Ini

PermenPANRB 1 Tahun 2023: Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah, 3 Hal Ini
Wamendagri John Wempi Wetipo saat memberikan keynote speech pada acara Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (27/1). Foto: Humas Kemendagri

Jangan Lagi Berorientasi Angka Kredit

Wempi menjelaskan, dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mindset pejabat fungsional harus berubah, yakni:

Pertama, pejabat fungsional harus berubah dari yang hanya berorientasi angka kredit menjadi berorientasi kinerja yang lebih lincah, dinamis, dan produktif.

Kedua, pejabat fungsional jangan kaku.

“Pejabat fungsional juga jangan lagi terbawa dengan suasana dan nuansa kerja sebagai pejabat struktural yang hirarkis dan kaku,” ujarnya.

Ketiga, pejabat fungsional jangan sibuk dengan urusan administrasi.

Wempi menjelaskan, satu hal yang paling penting dari terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah pejabat fungsional tidak boleh lagi disibukkan dengan urusan administratif.

Hal ini terutama yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun capaian tujuan organisasi pemerintahan.

Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Adanya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 diharapkan dapat mengubah mindset pejabat fungsional. Simak 3 hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News