PermenPANRB 6: Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024 & Poin Sertifikat Kompetensi

PermenPANRB 6: Syarat Honorer Mendaftar PPPK 2024 & Poin Sertifikat Kompetensi
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memuat syarat honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

(4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Para honorer perlu mengetahui syarat pendaftaran PPPK 2024 yang tercantum pada PermenPANRB No 6 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News