Permenperin soal Gula Disebut Rugikan UMKM, Demer: Pahami Dulu Substansinya
Jumat, 07 Mei 2021 – 22:35 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mencermati arah desakan yang sangat tendesius, dia meminta kepada semua pihak untuk berpikir melindungi kepentingan yang lebih besar.
Di mana Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional jelas bebicara skala kepentingan nasional.
"Jadi bukan hanya bicara kepentingan perusahaan tertentu lalu mendramatisir, seolah-olah dibahasakan hendak membunuh industri rumahan," katanya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua Komisi IV DPR Gde Sumarjaya Linggih mengaku heran dengan adanya pihak yang memberikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian dengan diterbitkannya Permenperin 03/2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya