Permentan 1/2018 Dinilai Relevan untuk Lindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi penetapan harga TBS Prof Ponten Naibaho menyatakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun masih relevan digunakan untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Sebagaimana diketahui, Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit (PKS).
“Permentan tersebut hadir sebagai upaya untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan PKS. Bagi pekebun kelapa sawit, beleid ini menjadi jaminan pembelian TBS," ujarnya.
Sementara itu, bagi PKS, permentan memberikan jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
Sementara itu, menurut sebagian petani, pokok masalah utama dalam permentan tersebut terletak pada pasal 4 ayat 1.
Yakni, oerusahaan perkebunan membeli TBS produksi mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur.
Para petani menganggap beleid tersebut tak sesuai dengan realitas di lapangan.
Terdapat lima ketidaksesuaian menurut penilaian petani sawit. Pertama, substansi permentan tersebut dinilai tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini.
Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan