Permentan 1/2018 Dinilai Relevan untuk Lindungi Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit

Kesepakatan ini tidak bisa dipaksakan jika tidak ada perjanjian sebelumnya.
“Permentan 1 Tahun 2018 pada prinsipnya ada untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian. TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian, PKS berhak menolak,” kata Ponten.
Para pekebun swadaya sebagai penyedia bahan baku dapat menerima fasilitas pelatihan atau pembinaan pekebun dari PKS.
Dengan begitu, pekebun dapat menghasilkan TBS yang berkualitas dengan rendemen crude palm oil (CPO) tinggi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan fakta di lapangan, rendemen TBS mitra pada umumnya lebih tinggi dari nonmitra.
Karena itu, kemitraan antara pekebun swadaya dan PKS diharapkan makin meningkatkan rendemen CPO nasional.
Dengan begitu, tonase CPO per hektare akan menjadi lebih tinggi.
“Jadi, yang perlu dilakukan sebenarnya adalah mewujudkan kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya. Hal ini juga harus diawasi pemerintah daerah,” tandas Ponten. (mrk/jpnn)
Kementan mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi pekebun kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office