Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain
Selasa, 21 Agustus 2018 – 17:04 WIB

Sapi perah. Foto: Humas Kementan
"Kemudian, mengupayakan susu agar masyarakat dalam kebutuhan pokok penting. Karena selama susu belum masuk bahan pokok penting, pemerintah tidak bisa bikin harga acuan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak sapi perah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Kejar Target Swasembada Pangan, Kementan Gelar Pelatihan Bagi 4.000 Insan Pertanian
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025