Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain
Selasa, 21 Agustus 2018 – 17:04 WIB
"Kemudian, mengupayakan susu agar masyarakat dalam kebutuhan pokok penting. Karena selama susu belum masuk bahan pokok penting, pemerintah tidak bisa bikin harga acuan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak sapi perah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Penyaluran Pupuk Subsidi Dipercepat
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Menko Pangan Zulhas Sidak di Lampung, Petani dan Kios: Pupuk Melimpah, Alhamdulillah
- Pemerintah Siap Cetak 1 Juta Hektare Sawah di Merauke
- Tani Merdeka: Sudaryono Bakal Bikin Perubahan di Kementan