Permintaan Andi kepada Jenderal Listyo Sigit soal Kasus Kompol Yuni Purwanti
jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap polisi saat bersama belasan anak buahnya diduga sedang menggelar pesta narkoba.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak dan memberi sanksi tegas terhadap aparat kepolisian yang menyalahgunakan narkoba.
Andi mengatakan, jangan sampai citra kepolisian kembali negatif di tengah masyarakat dan membuat institusi tersebut tidak lagi dipercaya publik.
"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh aparat kepolisian di wilayah Indonesia yang masih mendekati dan berani bermain dengan barang haram narkoba," kata Andi Rio di Jakarta, Kamis (18/2).
Andi Rio menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh masyarakat dan negara karena dampaknya cukup hebat, selain kematian bahkan akan merusak generasi bangsa.
"Tentunya jika ada aparat kepolisian yang melindungi ataupun menyalahgunakan narkoba, maka Kapolri harus berikan sanksi tegas, baik pemecatan maupun pidana berat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai kasus Kompol Yuni merupakan tindakan yang mencoreng nama Institusi Polri, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang perwira polisi.
Dia meminta Propam Polri harus mengusut tuntas dan mendalami motif Kompol Yuni hingga menyalahgunakan narkoba dan tidak berhenti dalam kasus tersebut.
Andi Rio Idris menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait kasus Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas