Permintaan APTB Kepada KPK Soal Kasus Korupsi Bansos dan Benur
jpnn.com, JAKARTA - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menuntut tersangka kasus korupsi bantuan sosial dan kasus korupsi benur dengan hukuman mati.
APTB menyoroti kasus korupsi dana bantuan sosial lantaran dinilai kasus tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata dr. Zulkifli, perwakilan APTB, Selasa (23/2).
APTB meminta KPK tidak ragu untuk melayangkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi bansos.
"Kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan yang adil dan beradab kepada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19. KPK tidak boleh ragu ketika harus menuntut pelaku dihukum mati, demi kebaikan bangsa dan negara," kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.
APTB juga menilai telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi setelah dua menterinya tersandung kasus korupsi.
APTB juga menyoroti kasus-kasus korupsi lain yang terjadi dalam instansi milik negara.
"Kuat dugaan adanya KKN di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melibatkan beberapa elite partai politik pendukung pemerintah dalam skandal korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain," kata dr. Zulkifli. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
APTB meminta KPK menuntut tersangka korupsi bansos dan juga tersangka korupsi benur dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi