Permintaan Arteria Dinilai Berlebihan dan Bisa Melukai Perasaan Masyarakat Sunda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai berlebihan permintaan Arteria Dahlan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Arteria sebelumnya meminta Kejati dipecat karena ada penjabat di pos tersebut menggunakan bahasa Sunda ketika mengikuti sebuah rapat kerja.
"Menurut hemat saya berlebihan dan bisa melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).
Mantan Sesmil Kepresidenan itu menyebutkan urusan pemecatan Kejati bukan ke sisi penggunaan bahasa.
Pemecatan seharusnya dilatarbelakangi kinerja dan profesionalisme. Bisa juga pemecatan karena penegak hukum melanggar peraturan.
"Pernyataan Saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda, red) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," kata legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Barat itu.
Menurut TB Hasanuddin, Arteria sebaiknya tidak terlalu ambil pusing dengan penggunaan bahasa Sunda saat rapat kerja.
Bisa saja, kata dia, Kejati Jabar sedang mengikuti rapat dan ada pembicaraan tak resmi, sehingga wajar yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda atau daerah.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai berlebihan permintaan Arteria Dahlan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
- Festival SADA AWI Hidupkan Warisan Sunda di Tengah Modernisasi
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel