Permintaan Arteria Dinilai Berlebihan dan Bisa Melukai Perasaan Masyarakat Sunda

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai berlebihan permintaan Arteria Dahlan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Arteria sebelumnya meminta Kejati dipecat karena ada penjabat di pos tersebut menggunakan bahasa Sunda ketika mengikuti sebuah rapat kerja.
"Menurut hemat saya berlebihan dan bisa melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).
Mantan Sesmil Kepresidenan itu menyebutkan urusan pemecatan Kejati bukan ke sisi penggunaan bahasa.
Pemecatan seharusnya dilatarbelakangi kinerja dan profesionalisme. Bisa juga pemecatan karena penegak hukum melanggar peraturan.
"Pernyataan Saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda, red) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," kata legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Barat itu.
Menurut TB Hasanuddin, Arteria sebaiknya tidak terlalu ambil pusing dengan penggunaan bahasa Sunda saat rapat kerja.
Bisa saja, kata dia, Kejati Jabar sedang mengikuti rapat dan ada pembicaraan tak resmi, sehingga wajar yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda atau daerah.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai berlebihan permintaan Arteria Dahlan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati).
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof