Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB

Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya sangatlah berlebihan. Ini karena tidak ada aturan maupun UU yang mengatur golden share tanpa menyertakan modal. Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden share dalam hal Business to Business.
Sebagai contoh Pemprov Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota di wilayahnya yang ingin mendapatkan golden share dari PT Inalum secara cuma-suma, tapi tidak bisa terealisasi. Lalu, Pemprov Jatim yang ingin mendapatkan PI (Participating Interest) atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO. Sama halnya, Provinsi NAD dan Papua yang ingin mendapatkan golden share maupun PI, hingga kini belum juga terwujud.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk mendapatkan golden share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha. Karena itu, disarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD). ”Setelah BUBAD, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang