Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya sangatlah berlebihan. Ini karena tidak ada aturan maupun UU yang mengatur golden share tanpa menyertakan modal. Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden share dalam hal Business to Business.
Sebagai contoh Pemprov Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota di wilayahnya yang ingin mendapatkan golden share dari PT Inalum secara cuma-suma, tapi tidak bisa terealisasi. Lalu, Pemprov Jatim yang ingin mendapatkan PI (Participating Interest) atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO. Sama halnya, Provinsi NAD dan Papua yang ingin mendapatkan golden share maupun PI, hingga kini belum juga terwujud.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk mendapatkan golden share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha. Karena itu, disarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD). ”Setelah BUBAD, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren