Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan

Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya sangatlah berlebihan. Ini karena tidak ada aturan maupun UU yang mengatur golden share tanpa menyertakan modal.

Sebagai contoh Pemprov Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota di wilayahnya yang ingin mendapatkan golden share dari PT Inalum secara cuma-suma, tapi tidak bisa terealisasi. Lalu, Pemprov Jatim yang ingin mendapatkan PI (Participating Interest) atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO. Sama halnya, Provinsi NAD dan Papua yang ingin mendapatkan golden share maupun PI, hingga kini belum juga terwujud.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk mendapatkan golden share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha. Karena itu, disarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD). ”Setelah BUBAD, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama,” ujarnya.

Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden share dalam hal Business to Business.

JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News