Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB
Yusuf Rohana, anggota Komisi C DPRD Jatim mengungkapkan, PI maupun golden share bukanlah pemberian instan, tapi harus melalui penyertaan modal oleh pemda. Jika Pemprov Jatim ingin mendapatkan PI atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO, maka harus menyiapkan modal sebesar Rp 28 triliun.
Tidak hanya itu, ketika pemprov mendapat hak PI maupun golden share, maka harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD Jatim yang bergerak di bidang migas, yakni Petrogas Jatim Utama (PJU).
Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rizal Edy Halim mengatakan, golden share baru sekadar diskusi atau wacana. Karena itu, hendaknya tidak menghambat investasi yang dilakukan perusahaan. Jadi diperlukan jalan tengah agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pemda dan pemodal. ”Kalau golden share diberikan, seharusnya pemda juga memberikan insentif kepada investor sesuai dengan jumlah golden share yang diberikan," katanya.
Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (Lappan) Dadang Suhendra, jika pemda memaksakan diri meminta golden share kepada pemodal, artinya sama dengan premanisme. "Jika itu memaksakan, selain akan menabrak aturan, pemda sendiri akan menanggung akibatnya, karena itu gaya premanisme," tandasnya.
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru