Permintaan Habib Rizieq Terkait Perkara Swab Palsu RS Ummi
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk divonis bebas atas kasus hasil swab tes palsu di RS Ummi Bogor.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6).
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq mengatakan hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.
Eks imam besar FPI juga meminta hakim untuk memvonis bebas murni dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," lanjutnya.
Dia juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Rizieq menyebut dalam pledoi kalau perkara tes swab RS Ummi perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dijalaninya saat ini telah direkayasa.
Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim memvonis dirinya bersama 2 terdakwa perkara swab RS Ummi untuk divonis bebas murni.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri