Permintaan Habib Rizieq Terkait Perkara Swab Palsu RS Ummi

Permintaan Habib Rizieq Terkait Perkara Swab Palsu RS Ummi
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Dia menduga hal ini terjadi sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.

Saat itu, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan yang menurutnya kontroversial. 

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," kata Rizieq kepada majelis hakim.(mcr8/jpnn)

Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim memvonis dirinya bersama 2 terdakwa perkara swab RS Ummi untuk divonis bebas murni.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News